Rabu, 20 April 2016
macam-macam simpul dan fungsinya
Macam-macam simpul dan fungsinya
SALAM PRAMUKA
semangat pagiii,,,,? pagi... pagi,,, pagiii.....
Apakabar....? Baik, semangat, luar biasaaaaaaaa,,,,,,,!!!1
Dalam dunia pramuka, banyak sekali kita jumpai simpul-simpul yang digunakan untuk mengikat tongkat atau menyambung tali bahkan untuk membuat suatu bangunan tertentu yang dapat menarik perhatian kita untuk melihatnya, diantarannya simpul itu adalah:
1. Simpul hidup
Kegunaan : Untuk mengikat tiang dan mudah dibuka lagi
2. Simpul mati
Kegunaan : Untuk menyambung 2 buah tali yang sama besar dan tidak licin (kering)
3. Simpul kembar
Kegunaan : Untuk menyambung 2 buah tali yang sama besar dalam keadaan basah
4. Simpul tiang
Kegunaan : Gunanya Untuk mengikat benda hidup/leher binatang agar yang diikat tidak terjerat,
dan untuk menambatkan tali pengikat binatang pada pohon agar binatang itu dapat
bergerak beba.
5. Simpul pangkal
Kegunaan : Gunanya untuk permulaan ikatan untuk mengikat tali pada tiang/kayu.
6. Simpul jangkar
Kegunaan : Gunanya Untuk membuat tandu darurat atau mengikat ember/timba.
7. Simpul tambat
Kegunaan : Gunanya Untuk memulai ikatan dan digunakan untuk menyeret dan menarik balok.
8. Simpul ujung tali
Kegunaan : Gunanya agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas.
9. Simpul /anyaman rantai
Kegunaan : Gunanya untuk memendekkan tali sekaligus memperkuat tali.
10. Simpul anyam
Kegunaan : Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering.
11. Simpul anyam berganda
Kegunaan : Gunnanya untuk menyambung dua utas tali yang ukurannya tidak sama besar yang basah dan
atau tidak licin.
12. Simpul laso
Kegunaan : Gunanya untuk mengikat leher binatang.
13. Simpul kursi
Kegunaan : Gunanya untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan .
14. Simpul tarik
Kegunaan : a. Untuk mengikatkan tali pengikat binatang pada tiang dan mudah dilepaskan lagi.
b. Untuk turun ke jurang atau dari atas pohon.
15. Simpul delapan
Kegunaan : Untuk membuat penitian tali /tali untuk merayap.
Selasa, 19 April 2016
Cara menggunakan dan menghafal sandi semaphore
Cara menggukan dan menghafal sandi semaphore
Sekarang ini jika ingin belajar apapun sudah sangat mudah, karna zaman sekarang sudah serba teknologi jadi apaun bisa di akses lewat teknologi, termasuk juga belajar semaphore
Belajar semaphore cara mudah dan cepat ini adalah cara mempelajari isyarat semaphore dengan mudah dan cepat. Semaphore (dalam bahasa Indonesia, kata yang baku adalah "semafor") menjadi salah satu teknik kepramukaan tentang penyampaian isyarat berita di selain morse.
Penyampaian isyarat semaphore atau semafor dilakukan dengan menggunakan sepasang bendera. Bendera berukuran 45 x 45 cm dengan tongkat pegangan sepanjang 50 cm. Tidak ada ketentuan yang mengikat terkait warna bendera semphore, namun yang umum digunakan terutama dalam Gerakan Pramuka adalah warna kuning dan merah bersilangan.
Seorang pramuka tengah memberikan isyarat semaphore
Bagi pramuka terutama golongan penggalang hingga pandega keterampilan dan penguasaan semaphore sangat diperlukan. Selain semafore menjadi salah satu syarat dalam SKU (Kecakapan Umum) dan SKK (Kecakapan Khusus Juru Semboyan dan SKK Juru Isyarat Bendera), semaphore akan sangat bermanfaat dalam situasi darurat serta dapat melatih kemampuan motorik dan daya ingat.
Untuk lebih memperjelas tentang kode isyarat semaphore masih-masing huruf, lihat gambar berikut:
Kode isyarat sempahore per kunci
Dengan menggunakan metode 8 Penjuru Mata Angin ini, belajar semaphore pasti akan menjadi lebih mudah dan cepat hafal. Cara menghafalkannya adalah dengan urut perkunci mulai dari kunci pertama hingga kunci ketujuh. Dengan berpatokan kunci pertama salah satu tangan berada di posisi satu, kunci kedua salah satu tangan berada di posisi dua dan seterusnya.
Ketentuan Dasar Mengirim atau Menerima Isyarat Semaphore
Isyarat semaphor diberikan secara berpasangan, artinya terdiri atas dua pihak di mana satu pihak sebagai pengirim dan pihak lainnya sebagai penerima. Dalam menyampaikan dan menerima isyarat semaphore terdapat beberapa ketentuan yang antara lain:
Pengirim dan penerima isyarat semaphore saling berhadapan dan memakai bendera semaphore.
Sikap tubuh tegak dengan kedua kaki agak terbuka. Posisi bendera disilangkan di bawah tubuh (posisi siap / tutup).
Untuk memulai pengiriman, pengirim memberikan isyarat "Tanda Perhatian" berupa huruf "R - Tutup" atau "U - R" secara berulang-ulang.
Jika penerima telah siap, penerima mengirimkan huruf "K" sedangkan jika belum siap penerima mengirim huruf "Q".
Setelah penerima siap, pengirim mulai mengirimkan berita (pesan) huruf perhuruf. Setiap satu kata ditutup dengan "posisi tutup".
Apabila penerima dapat menerima (membaca) pesan perkata, penerima mengirimkan isyarat huruf "C". Sedangkan jika tidak paham (tidak dapat menerima dengan baik), pengirim mengirimkan isyarat huruf "I-M-I". Pengirim mengulangi mengirimkan kata terakhir yang tidak dipahami penerima.
Apabila pengirim keliru mengirimkan pesan, pengirim mengirimkan isyarat "Tanda Salah" atau mengirimkan huruf "E - Tutup" delapan kali kemudianmengulangi mengirim satu kata terakhir yang keliru.
Jika semua pesan (berita) sudah selesai disampaikan, pengirim mengirimkan huruf "A-R" dan penerima membalasnya dengan huruf "R" jika telah dapat menerima semua pesan.
Untuk mengirimkan angka, terlebih dahulu diawali dengan isyarat "Tanda Angka" (posisi 5-6) kemudian kirimkan angka dengan ketentuan angka 1 = A; 2 = B; 3 = C; 4 = D; 5 = E; 6 = F; 7 = G; 8 = H; 9 = I; dan 0 = J. Jika pengiriman angka sudah selesai dan hendak berganti mengirim huruf kirimkan isyarat huruf "J" atau "V".
Itulah cara mudah dan cepat dalam mempelajari isyarat semaphore atau semafor serta ketentuan dasar mengirim dan menerima isyarat semaphore. Untuk hal-hal lain terkait dengan semafor seperti sejarah, manfaat, aplikasi semaphore dan hal-hal lain akan dibahas di lain kesempatan. Yang terpenting sekarang tidak ada lagi adik-adik pramuka yang mengeluh kesulitan menghafalkan isyarat semaphore, karena dengan metode ini, belajar semaphore jadi mudah, cepat, dan mengasyikkan.
cara menggunakan dan menghafal sandi morse
Cara menggunakan dan menghafal sandi morse
Semangat pagi teman-teman , pada kesempatan kali ini kita akan berbagi pengetahuan bagaimana cara menggunakan sandi morse secara baik dan cepat dalam penghafalannya, bagi rekan-rekan yang saat ini terkendala menghafal sandi morse yang begitu banyak maka saya permudah untuk menghafal yaitu menggunakan awalan huruf abjad. Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari bersama.
Kode morse pertama kali digunakan secara luas setelah teknologi radio dan telegrafi berkembang pesat di akhir abad ke-19. Pada awal-awal penggunaannya kode morse dipakai untuk pengiriman pesan antara dua tempat yang terpisah jauh dengan menggunakan teknologi radio CW (constant wave) atau gelombang tetap sebelum ditemukannya komunikasi radio dengan suara. Hal ini dikarenakan radio pada masa awalnya masih pada penggunaan gelombang rendah, yang tidak mampu mengirimkan gelombang suara, namun dapat mengirimkan bunyi sederhana seperti bunyi panjang-pendek dari kode morse.
Kode morse tidak lagi dipergunakan sebagai modul komunikasi resmi Angkatan Laut internasional pada tahun 1997 dan diganti dengan sistem GMDSS yang menggunakan satelit, bukannya gelombang radio, namun sampai saat ini kode morse masih aktif digunakan dalam komunikasi jarak jauh antar kapal laut atau menara darat internasional.
Tombol transmisi morse tipe satu tombol. Model ini umum digunakan sejak Perang Dunia ke-2. Kini model varian dua tombol (masing-masing untuk titik dan garis) lebih umum digunakan dalam pengiriman kode morse.
Pada masa awal perkembangannya hingga pertengahan abad ke-20, kode morse yang dikirim melalui telegraf adalah media komunikasi yang jangkauannya terluas dan tercepat, dan menjadi sarana utama pengiriman berita di kantor-kantor pos di seluruh dunia hingga saat telepon menjadi populer di masyarakat. Namun hingga saat ini, radio amatir (radio non pemerintah, komersial maupun militer), termasuk ORARI Indonesia masih aktif menggunakan kode morse baik untuk berkomunikasi maupun berpartisipasi dalam kontes[2].
Kode morse juga masih dicantumkan dalam pedoman radiotelepon Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), walaupun hanya digunakan dalam keadaan tertentu saja. Pelayaran sipil juga masih menggunakan kode morse untuk komunikasi jarak jauh.
Sinyal yang paling umum disepakati dan digunakan dalam Kode Morse adalah sinyal "SOS" (... --- ...), yaitu kode yang digunakan sebagai tanda adanya bahaya yang telah disepakati oleh berbagai perjanjian maritim internasional, dan di beberapa negara dan wilayah menggunakan tanda ini di luar situasi gawat darurat dapat berakibat kepada ancaman hukuman. Kapal yang berada dalam bahaya dapat mengirimkan tanda ini sebagai sinyal darurat, baik dalam bentuk sinyal radio, lampu tanda, peluit atau bendera.
Metode dan cara penggunaan
Alfabet latin "A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z" dalam sandi morse pada kecepatan 8 WPM
Kesulitan mendengarkan berkas ini? Lihat bantuan.
Durasi pengiriman kode morse diukur dalam satuan Kata Per Menit (word per minute; disingkat WPM), dan berkisar di antara 8-50 WPM di dalam penggunaannya secara umum melalui jaringan radio atau media lain.
Kode morse dalam kepramukaan
Kode morse juga digunakan dan dipelajari di dunia kepramukaan atau kepanduan. Dalam dunia kepramukaan kode morse disampaikan menggunakan senter atau peluit pramuka. Kode morse disampaikan dengan cara menuip peluit dengan durasi pendek untuk mewakili titik dan meniup peluit dengan durasi panjang untuk mewakili garis.
Untuk menghafalkan kode ini digunakan metode yang mengelompokkan huruf-huruf berdasarkan bagaimana huruf ini diwakili oleh kode morsenya. Pengelompokan tersebut antara lain Alphabet dengan kode morse yang berkebalikan antara titik dan garis, misalnya huruf K yang diwakili oleh -.- berkebalikan dengan huruf R yang diwakili oleh .-. dan alfabet dengan kode morse berlawanan. Misalnya, huruf A yang diwakili oleh .- dan huruf N yang diwakili oleh -..
Kemampuan menerima dan mengirimkan kode morse merupakan salah satu dari kecakapan yang dapat menerima Tanda Kecakapan Khusus. Kode morse juga digunakan sebagai kunci dalam memecahkan Sandi Rumput.
Alfabet dalam kode morse
A • –
B – • • •
C – • – •
D – • •
E •
F • • – •
G – – •
H • • • •
I • •
J • – – –
K – • –
L • – • •
M – –
N – •
O – – –
P • – – •
Q – – • –
R • – •
S • • •
T –
U • • –
V • • • –
W • – –
X – • • –
Y – • – –
Z – – • •
Tanda Baca :
. • – • – • –
, – – • • – –
: – – – • • •
- – • • • • –
/ – • • – •
Angka :
1 • – – – –
2 • • – – –
3 • • • – –
4 • • • • –
5 • • • • •
6 – • • • •
7 – – • • •
8 – – – • •
9 – – – – •
0 – – – – –
Metode penghafalan
Beberapa metode umum digunakan untuk memudahkan penghafalan kode ini, baik visual, auditori dan metode lain yang masih terus berkembang.
Metode Koch
Metode Koch adalah metode pembelajaran pengiriman kode morse dengan sistem gradual. Latihan dengan metode Koch dimulai dengan menggunakan dua huruf yang diulang terus menerus[3] (umumnya E dan T untuk alasan pembiasaan dengan interval). Setelah seseorang menguasai dua huruf ini dan dapat membaca maupun mengirimkannya dengan cepat, maka satu huruf ditambahkan, dan seterusnya hingga seseorang yang mempelajari kode morse dapat menguasai pembacaan maupun pengiriman kode melalui pembiasaan.
Metode substitusi
Metode ini umum digunakan di kepramukaan Indonesia, yaitu dengan membuat padanan kata yang berawal dari alfabet latin, dan setiap O mewakili garis ( - ), dan setiap huruf vokal lain mewakili titik (.)
A : Ano . -
B : Bonaparte - . . .
C : Coba - coba - . – .
D : Dominan - . .
E : E .
F : Feerdonan . . – .
G : Golongan - – .
H : Himalaya . . . .
I : Islam . .
J : Jago loro . – - -
K : Komedo - . -
L : Laporanne . – . .
M : Mono - -
N : Nona - .
O : Omoto - – -
P : Pertolongan . – - .
Q : Qokoreno - – . -
R : Ramone . – .
S : Suara . . .
T : To -
U : U'nesco . . -
V : Versikaro . . . -
W : Winoto . – -
X : Xosendero - . . -
Y : Yonangyoyo - . – -
Z : Zoropapa - – ..
Pengelompokan
Metode yang mengelompokkan huruf-huruf berdasarkan bagaimana huruf ini diwakili oleh kode morsenya. Pengelompokan tersebut antara lain Alphabet dengan kode morse yang berkebalikan antara titik dan garis, misalnya huruf K yang diwakili oleh -.- berkebalikan dengan huruf R yang diwakili oleh .-. dan alfabet dengan kode morse berlawanan. Misalnya, huruf A yang diwakili oleh .- dan huruf N yang diwakili oleh -.
Alfabet dengan kode morse yang berkebalikan
Alfabet Morse Alfabet Morse
E . T -
I .. M --
S ... O ---
H .... KH ----
Alfabet Morse Alfabet Morse
K -.- R .-.
X -..- P .--.
Alphabet dengan kode morse yang berlawanan
Alfabet Morse Alfabet Morse
A .- N -.
U ..- D -..
V ...- B -...
Alfabet Morse Alfabet Morse
W .-- G --.
F ..-. L .-..
Y -.-- Q --.-
Tidak memiliki pasangan
Alfabet Morse
C -.-.
J .---
Z --..
Penghafalan dilakukan secara kelompok huruf EISH TMOKH, AUV NDB, WFY GLQ CJZ
E = . T = _ R = ._. F = .._.
I = .. M = _ _ K = _._ L = ._..
S = ... O = _ _ _ W = ._ _ Q = _ _._
H = .... KH = _ _ _ _ G = _ _. Y = _._ _
A = ._ N = _. C = _._. X = _.._
U = .._ D = _.. J = ._ _ _ P =._ _.
V = ..._ B = _... Z = _ _ ..
Cara menaksir Berat
Cara menaksir berat
Menaksir berat merupakan salah satu scouting skill (teknik kepramukaan). Selain menaksir berat, dalam kepramukaan sering kali juga kita dihadapkan pada kegiatan menaksir tinggi, menaksir lebar, menaksir kecepatan, menaksir suhu, dan lain-lain.
Menaksir mempunyai arti “menentukan sesuatu (harga, banyak, jumlah, ukuran, berat, dan sebagainya) dengan kira-kira”. Sedangkan yang dimaksud berat di sini adalah bobot atau dalam bahasa fisika dikenal sebagai massa. Sehingga menaksir berat bisa diartikan sebagai aktifitas mengira-kira bobot atau massa sebuah benda.
Yang perlu diperhatikan agar mudah dalam melakukan penaksiran berat, seorang pramuka harus mengetahui berat benda-benda yang biasa dikenakan atau dibawa. Seperti berat tubuh, berat tongkat, botol minumal beserta isinya, dan benda-benda lainnya.
Cara Menaksir Berat
Terdapat beberapa metode atau teknik dalam menaksir berat. Cara pertama adalah dengan mengangkatnya secara langsung. Dengan cara ini diperlukan ketelitian dan latihan secara terus menerus sehingga mampu menaksir berat sebuah benda yang dipegang atau diangkat secara langsung.
Untuk berlatih melakukan teknik menaksir ini angkatlah dengan tangan kanan benda yang telah diketahui beratnya, semisal batu seberat 1 kg. Lalu pada tangan sebelah kiri angkat pula benda lain yang beratnya sama. Setelah itu gantilah salah satu benda dengan benda lain yang berbeda beratnya. Lakukan berulang kali sehingga kita terbiasa mengangkat dan mampu membedakan benda dengan berat-berat yang berbeda.
Teknik ini memang kurang efektif dan cenderung memiliki resiko kesalahan yang besar. Namun dalam situasi terpaksa dan membutuhkan kecepatan, teknik ini bisa dicoba.
Teknik menaksir berat yang kedua adalah dengan membandingkan berat benda dengan menggunakan timbangan sederhana. Timbangan ini bisa kita buat sendiri dengan menggunakan peralatan yang tersedia di sekitar kita.
Cara melakukan penaksiran beratnya adalah sebagai berikut :
Siapkan benda yang telah kita ketahui beratnya, semisal minuman dalam botol, buku, dll. Benda ini seumpama diibaratkan B1 dengan berat 1 kg
Siapkan benda yang akan ditaksir beratnya. Benda ini seumpama kita namai B2.
Buatlah timbangan seperti pada gambar di bawah.
Tentukan jarak antara B1 dengan pusat tumpuan timbangan (dalam gambar dinamai J1). Semisal 10 cm.
Latakkan benda yang ditaksir (B2) diseberang B1. Atur (maju mundurkan B2) sehingga posisi B1 dan B2 setimbang.
Ukurlah jarak dari pusat tumpuan timbangan ke B2 (dalam gambar dinamai J2). Semisal 30 cm.
Maka berat benda yang kita taksir (B2) dapat kita ketahui dengan rumus :
Jadi berat benda yang ditaksir adalah 0,57 kg
Cara menaksir lebar
Cara menaksir lebar .
Menaksir adalah mengira-ngira. Oleh karena itu jika hasil penaksiran berbeda sedikit dengan kenyataan sebenarnya (dengan batas tertentu. disebut toleransi) sudah dianggap baik/benar dan untuk hasil ahir harus diberi tanda ( KURANG LEBIH).
Cara Menaksir Lebar Sungai
A. Cara Pertama :
Mengukur/menaksir lebar sungai dengan ilmu ukur segitiga.
Tetapkan check point A di seberang sungai.
Jadikan tempat kita berdiri sebagai titik B.
Buat sudut 90° dan bergerak ke C sebanyak x langkah (x adalah jumlah langkah).
Lanjutkan melangkah ke D sebanyak ½ x langkah. (1/2 x langkah adalah jumlah langkah
Dari titik D buat sudut 90° dan bergeraklah mundur sambil mengintai ke point A dan C.
Tempat berdiri, berada di satu garis lurus.
Berhenti setelah A: C dan E berada di satu garis lurus. (dengan demikian lebar sungai: AB = 2 DE).
B. Cara Kedua :
Mengukur/menaksir lebar sungai dengan ilmu ukur segitiga
Tetapkan check point A.
Jadikan tempat tegak pada point B.
Menghadap ke kiri dengan sudut 90° kemudian berjalan mundur.
Berhentilah apabila telah dapat membuat sudut 45°, jika di proyeksikan ke titik A.
Titik tersebut dinyatakan sebagai titik C. Dengan demikian maka dalam segitiga ABC diatas, sudut A juga = 45° karena itu sisi AB = BC. Jadi lebar sungai AB = BC.
C. Cara ketiga :
Mengukur/menaksir lebar sungai dengan ujung topi.
Dengan pandangan melalui ujung topi, tentukan sebuah check point A di seberang sungai.
Berputarlah ketepi yang lain dengan sikap tubuh dan topi yang sama.
Suruh seorang teman menuju ke titik di hujung pandangan melalui topi tersebut.
Titik tersebut kita anggap C. maka BA = BC = radius.
D. Cara keempat :
Menaksir Lebar Sungai dengan Permukaan Air yang Tenang/Danau.
Jatuhkan benda berat ke dalam air, misalnya : batu atau sejenisnya
Perhatikan riak air yang berjalan menuju titik C (diseberang).
Perhatikan riak air yang menyentuh titik C yang bersama-sama menyentuh titik B
Ukur jarak antara A dan B.
Jarak A dan B akan sama dengan jarak A dan C yang sekaligus menunjukan lebar sungai.
Cara menaksir tinggi
Cara Menaksir Tinggi 1
Menaksir merupakan salah satu keterampilan yang harus dikuasai oleh Anggota Gerakan Pramuka. Materi menaksir juga tertuang kedalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Penggalang. Menaksir tinggi adalah kemampuan kita dalam memperkirakan Tinggi suatu objek. Manfaat yang bisa diambil dari kegiatan menaksir adalah :
Melatih Kemampuan Matematika peserta didik
Memupuk kerjasama sesama anggota Regu/Sangga
Mengajarkan Ketelitian dan Kreatifitas Anggota Pramuka
CARA MENAKSIR
Banyak Cara menaksir Tinggi. pada kesempatan kali ini kita akan membahas cara menaksir tinggi.
Cara Menaksir Tinggi 1
Berikut ini beberapa cara untuk menentukan / mengincar pohon yang ingin kita taksir.
Lakukan 11 Unit (bisa dengan ukuran Langkah/Meter/Stok) dari titik A ke Titik D pada bidang yang datar.
Letakkan tongkat / stok pada titik D (Dipegang oleh salah satu anggota Pramuka).
Lakukan 1 unit lagi dan diberi nama dengan titik C.
Dari Titik C, seorang anggota Pramuka diminta untuk mengintai ke puncak pohon (B) melalui tongkat yang ditegakkan pada Titik D.
Kemudian Tandai bagian tongkat yang dilalui garis CB. Dan titik pertemuan tersebut diberi nama Titik E.
Rumus untuk mencari Tinggi pohon adalah AB = 8 x DE
Contoh :
Diketahui : DE = 30 cm, maka tinggi pohon adalah 8 x 30 cm = 240 cm / 2,4 m
Senin, 04 April 2016
Kumpulan aba- aba Lomba baris berbaris
Kumpulan aba- aba lomba baris berbaris :
aba- aba adalah suatu perintah yang di ucapakan oleh pemimpin barisan yang kepada pasukannya, dalam Llb diajarkan untuk disiplin, kekompakan dan ketegasan. melihat tujuan yang baik tersebut mari kita dukung bersama untuk memperbaiki bangsa ini melalui pengkaderan pada penerus bangsa.
Berikut Aba- Aba Lomba Baris –Berbaris
GERAKAN DITEMPAT
- Berhimpun
- Berkumpul bersaf
- Luruskan
- Hitung
- Lencang kanan/kiri
- setengah lengan lencang kanan/ kiri
- Penghormatan
- Istirahat ditempat
- Periksa kerapian
- Hadap kanan/kiri
- balik kanan
- Hadap serong kanan/ kiri
- Jalan ditempat
· GERAKAN BERJALAN
Langkah kedepan/kebelakang : 2 Langkah kedepan/kebelakan
Langkah biasa kelangkah tegap : Hadap kanan maju jalan - L. tegap jalan - Tiap-2 banjar 2x belok kanan
Hormat kanan/kiri : Hormat kanan - Tiap-2 banjar 2x belok kanan - Hormat kiri
Berhenti kelangkah lari : Jalan ditempat, balik kanan henti - Lari maju jalan - Langkah biasa
Langkah lari kelangkah biasa : Langkah lari - Langkah biasa - jalan ditempat, balik kanan henti
Langkah lari keberhenti : Lari maju jalan - henti grak
DARI BERHENTI KEBERJALAN
Hadap kanan maju jalan : Hadap kiri maju jalan
Hadap kiri maju jalan : Hadap kanan jalan
Dua kali belok kanan maju jalan : 2x belok kanan jalan - Jalan ditempat henti grak
Halauan kanan maju jalan : Hadap kanan jalan ditempat - Haluan kanan - henti grak
Melintang kanan maju jalan : Hadap kanan jalan ditempat - melintang kanan - henti grak
itu adalah aba- aba dalam gerakan Lbb yang sering digunakan dalam perlombaan, semoga bisa menjadi teman belajar yang baik.
Kumpulan lagu-lagu pramuka penggalang
Kumpulan lagu- lagu Penggalang
KAPAL SELAM
KAPAL SELAM TENGKINYA BOCOR
TIMBUL TENGGELAM DIPERBATASAN .2X
BUAT APA SUSAH HATI .2X
PRAMUKA TAK PERNAH BERSUSAH
HANYA DONGKOL DALAM HATI
COKLAT,COKLAT SERAGAMNYA
MACAM-MACAM ACARANYA
MASUK PRAMUKA BELA NEGARA
DALAM PERSATUAN KITA
JANGAN KAU,KAU,KAU TINGGALKAN AKU
PERJALANAN MASIH JAUH
KUPINTA JANGAN TINGGALKAN AKU
AKU INI PACAR BARUMU.
TEPUK TANGAN
TEPUK TANGAN SILANG –SILANG
DAN BERSAMA LALU TANGAN TURUN
SUARA GEMBIRA IRAMA MENGEMA 2X
SALAM
DISINILAH DISINI KITA BERTEMULAGI 2X
SALAM,SALAM,SALAM SALAM,SALAM HEI.
MANDOLO
MANDOLO MANDOLO DIPAPALE PALE 2X
ALA TENDA ,TENDA, ALA TENDA,TENDA
ALA TENDA, TENDA,ALA TENDA,TENDA
YOHALI YE YE
DARI SEGALA PENJURU KITA PRAMUKA BERTEMU
DARI MASING-MASING SUKU KITA PRAMUKA BERSATU
YO HALI YE YE YE
YO HALI YO YO YO 2x
YOHALI YE HALI YO
MINGGIR DONG
MINGGIR DONG, MINGGIR DONG,MINGGIR DONG
PASUKAN PRAMUKA MAU LEWAT
KALAU TIDAK MEMINGGIR,KITA MO INJA-INJA
MINGGIR DONG,MINGGIR DONG,MINGGIR DONG
MINGGIR DONG, MINGGIR DONG,MINGGIR DONG
PASUKAN PRAMUKA MAU LEWAT
JANGAN COBA HALANGI.JANGAN COBA RINTANGI
KALAU TIDAK MAU PATA GIGI
PERMISI PERMISI PERMISI
PASUKAN PRAMUKA MAU LEWAT
KALAU TIDAK MEMINGGIR DAPAT TENDANGAN PUTAR
MINGGIR DONG MINGGIR DONG
PRAMUKA DIO
PRAMUKA DIO 2X APE ODONA LUPA DIO
SAYA TAHAN LAPAR-LAPAR SAMPAI MASUK RUMAH MAKAN
APE ODONA LUPA DIO
SAYA TAHAN SAKIT-SAKIT SAMPAI MASUK RUMAH SAKIT
APE ODONA LUPA DIO
DISINI SENANG
DISINI SENANG DISANA SENANG
DIMANA-MANA HATIKU SENAG
DISINI SENANG DISANA SENANG
DIMANA-MANA HATIKU SENANG
KAKI DISENTAK SENTAK,TANGAN DILAMBAI-LAMBAI
PINGGUL DIGOYANG-GOYANG
TEPUK TANGAN
PUTAR BADAN
INDAHNYA DUNIA
INILAH DUNIA INDAH DAN DAMAI
INILAH DUNIA HARAPAN KITA
RELA KITA BERDARMA BHAKTI BERSAMA
INILAH DUNIA KITA
OH INDAHNYA DUNIA
OH HANGATNYA DUNIU
OH KEKALNYA DUNIA
DUNIA KITA
SIAPA YANG PUNYA
PRAMUKA SIAPA YANG PUNYA 3X
REPEBLIK INDONESIA
PRAMUKA APA KAH KACUNYA 3X
MERAPUTIH KACUNYA
PRAMUKA APAKAH LAMBANYA 3X
TUNAS KLAPA LAMBANGNYA
PRAMUKA SELALU RIANG
AKULAH PRAMUKA
BANGSA INDONESIA
GERAKAN PRAMUKA
KEPANDUAN BANGSA KITA
AKU PASANG TOPI SERTA PASANG KACU
JALANKU MELENGGANG
PRAMUKA SLALU RIANG
123
1 2 3 DAN 4
PRAMUKA ITU HEMAT CERMAT
AMBIL KOREK PASANGLAH LILIN
PRAMUKA SELALU DISIPLIN
TUN TUN TANG
AKU TAN TUN TUN TUN TANG
INI SEORANG PRAMUKA TAN TUN TUN TUN TANG
BARIS BERLINGKAR-LINGKARAN TAN TUN TUN TANG
HATIKU SENANG SELALU
13. ALANGKAH GAGAH
ALAKAH GAGAH ALANGKAH BANGGANYA
SELAMAT KAWANKU AKUPUN GEMBIRA
KAU JADI TOLADAN AKU TIRU KAMU
JAGALAH NAMAMU PENGGALANG YANG JITU
GEMBIRA
GEMBIRA SENANTIASA
SELALU GEMBIRA
LEPASKANLAH RASA SUSAH
SEJAUH-JAUHNYA
BERSEDIH BERSUSAH TAK ADA GUNANYA
BEKERJA SAMBIL TERTAWA
HABISLAH PERKARA
IKUT PEMBINA
DIPIKIR PIKIR 123. 3X
IKUT PEMBINA
IKUT IKUT PEMBINA 3X
PEMBINA TUNJUK SIAPA
TANJUNG PERAK
TANJUNG PERAK DEKAT LAUT
SIAPA SUKA BOLEH IKUT
INI RAMBUT,INI MATA. INI HIDUNG.INI MULUT
DIBAWAH MULUT ADA ..................
NAMA JARI
INI NAMANYA JARI JEMPOL 2x
APA KATA JARI JEMPOL SAYA SANYANG
ANAK PRAMUKA TAK BOLEH NGOMPOL
INI NAMANYA JARI TLUNJUK 2x
APA KATA JARAI TLUNJUK
ANAK PRAMUKA TAK BOLEH NGANTUK
INI NAMANYA JARI TENGAH 2x
APA KATA JARI TENGAH
ANAK PRAMUKA TAK BOLEH LENGAH
INI NAMANYA JARI MANIS 2x
APA KATA JARI MANIS
ANAK PRAMUKA TAK BOLEH NANGIS
INI NAMANYA JARI JARI KLINKING
APA KATA JARI KLINGKING
ANAK PRAMUKA TAK BOLEH NYUNGGING
PANTUN PRAMUKA
IBU JARI JARI TELUNJUK
JARI TENGAH DI TENGAH-TENGAH
JARI MANIS TEMPATNYA CINCIN
JARI KELINKING PALING KECILI
RASA SAYANG E RASA SAYANG-SAYANGE
INGAT NONA DARI JAUH
RASA SAYANG SAYANGE
KAPITEN
AKU SEORANG KAPITEN
MEMPUNYAI PEDANG PANJANG
KALAU BERJALAN PRAM PRAM
AKU SEORANG KAPITEN
BERKEMAH
HUJAN HUJAN KITA BERGEMBIRA
MENUJU TEMPAT PERKEMAHAN
PUTRA DAN PUTRINYA BERSAMA SAMA
MEMASANG TENDA DISANA
DISANA DISANA BERSUSAH PAYA
DEMI JAYANYA PRAMUKA
APUSE I
APUSE KOKON DAO
YARABE SORONDORERI MAWENSO
BEKIMEMA WEKIU PASE
SWARA FABE ASWARAKWA 2X
APUSE II
APUSE KUYU MAMBARA
KUYAMBE NIAS MANGARA
KUYAMBE POLO HAWAI
DAYUNU MIKUMITSU 2X
SUPERBA SUPERBI MINEMA RAMNE RAME 2X
LAGU PERPISAHAN
TAK KAN DAPAT KULUKISKAN
TAK KAN DAPAT KUGAMBARKAN
TAK KAN DAPAT KU BAYANGKAN
HANYA DAPAT KYU KENANGKAN
CINTA NEGERI
HILANG RISAU,GEMBIRA,BERGURAU
DITENGAH ALAM CINTAKU TERIMAH
LANGIT BIRU, RERUMPUT MENGHIJAU
SATWA BERGALAU SEMUA MEMUKAU
CINTA – CINTAKU PADAMU ALAM NEGERIKU
TANAH SUBUR SELALU INDAH
BANGGA – BANGGAKU PADAMU ALAM NEGERIKU
TEMPAT KAMI MENJELAJAH
SUKA HATI
KALAU KAU SUKA HATI TEPUK TANGAN 2X
KALAU KAU SUKA HATI MARI KITA LAKUKAN
KALAU KAU SUKA HATI TEPUK TANGAN
PETIK JARI
TEPUK PAHA
SENTAK KAKI
KATA AMIN
SEMUANYA
HEPY YAYA
HEPY YAYAYA HEPI YA
SAYA PILIH PRAMUKA SAJA
SIANG JADI KENANGAN
MALAM JADI IMPIAN
CINTAKU SEMAKIN MEMBARA
JUMBA KOEKO
HAE HAE HAE JUALI HAE 2X
JUMBA KOEKO JUMBA KOEKO
JUMBA KOEKO EKO JUMBA KOE KOE
LENGGANG
LENGGANG LENGGANG
BERLENGGANG DITEMPAT
LENGGANG LENGGANG
BERLENGGANG DITEMPAT
KEKIRI KEKAN KESAMPING LALU SILANG
MUKA BLAKANG SAMPING LALU SAMPING 2X
KEKIRI KEKAN KESAMPING LALU SILANG
SELALU SEDIA
PENGGALANG KITA SEMUA PENGGALANG
PENGGALANG SELALU SIAP SEDIA
MENURUT PERINTA PEMBINA
PENGGALANG SELALU SEDIA
MARINA
MARINA MENARI DIATAS MENARA
DIATAS MENARA MARINA MENARI
MARINA MERANA DIATAS MENARA
DIATAS MENARA MARINA MERANA
BERKEMAH
DITENGAH TENGAH HUTAN DIBAWAH LANGIT BIRU
TENDA TERPANCANG DITIUP SANG BAYU
API MENJILAT-JILAT TERANGI RIMBA RAYA
MEMBAWA KELANA DALAM IMPIAN
DENGARLAH DENGARLAH SAYUP-SAYUP
SUARA NAN MERDU MEMECAH MALAM
JAUHLAH DARI KAMPUNG TURUTI KATA HATI
GUNA BHAKTI PADA BUNDA PERTIWI
TAK KENAL RINTANGAN
PRAMUKA TAK KENAL RINTANGAN
WALAUPUN BANYAK HALANGAN
BERGEMBIRA DIDALAM HATI YANG RIANG
PRAMUKA TAK KENAL RINTANGAN
SAYONARA.
SAYONARA SAYONARA SAMPAI BERJUMPA PULA 2X
BUAT APA SUSAH-BVUAT APA SUSAH
SUSAH ITU TAK ADA GUNANYA
GEMERINCING
CING-CING GEMERINCING, SUARA REBANA BERBUNYI NYARING
CING-CING GEMERINCING, KAKI MELANGKAH BERIRING –IRING
LANGKAH YANG SEREMPAK
DENGAN LENGGOK SEIRAMA
HATI SIAPAPUN AKAN SENANG MEMANDANGNYA
ANAK KAMBING SAYA
MANA DIMANA ANAK KAMBING SAYA
ANAK KAMBING SAYA BULUNYA HITAM PEKAT
MANA DIMANA JANTUNG HATI SAYA
JANTUNG HATI SAYA ADA DALAM SELIMUT
CACAMARICA HEHE 2X
CACA MARICA ADA DI KAMPUNG BARU
TEMAN BARU
AKU DAPAT TEMAN BARU
NAMPAKNYA DIA SANGAT LUCU
JANGAN DULU AKU GANGGU
SEBAB DIA MASIH MALU
TRALALA TRILILI SIAPA DIA
TRALALA TRILILI
NANTIKAN KUTANYA
KELUH KESAH
APA GUNA KELUH KESAH 2X
PRAMUKA TIDAK KENAL SUSAH
APA GUNA KELUH KESAH 2X
MARS API UNGGUN
API UNGGUN SUDAH MENYALA 2X
API,API,API,API,API
API UNGGUN SUDAH MENYALAH
HIMNE API UNGGUN
DILINGKARAN API YANG MENYALA
KITA DUDUK BERSUKA RIA
MENARI MENYANYI BERJENAKA
MENGHILANGKAN
PENAT YANG ADA
HATIKU TERINGAT KERUMAH
TERBAYANG WAJAH AYAH BUNDA
YANG KINI SEDANG DUDUK BERDOA
UNTUK KESLAMATAN AANKNYA
TOPI
TOPI BUNDAR
TOPI SAYA BUNDAR
BUNDAR TOPI SAYA
KALAU TIDAK BUNDAR
BUKAN TOPI SAYA
PISANG DAN SURABE
AKU PUNYA PISANG
PISANGKU PISANG RAJA
WALAU SEBIJI TAPI RAJANYA PISANG
AKU PUNYA KUE
KUEKU KUE SERABI
WALAU SEBIJI TAPI RATUNYA SURABE
AKU PUNYA PISANG
AKU PUNYA KUE
KALAU BEGITU,KITA SAMA-SAMA PUNYA
TUKANG SATE
TUKANG SATE NAIK KAMBING
DITUSUK SAMA BITING
TAGULING-GULING
KASIAN BETUL SITUKANG SATE
DITUSUK-TUSUK SAMA BITINGE
BINTANG KECIL
BINTANG KECIL DILANGIT YANG BIRU
AMAT BANYAK MENGHIAS ANGKASA
AKU INGIN TERBANG DAN MENARI
JAUH TINGGI KETEMPAT KAU BERADA
KAKEK-NENEK
ADA NENEK-NENEK TUA
ADA KAKEK –KAKEK TUA
NENEK MENCUBIT KAKAE
KAKEK MENCUBIT NENEK
NENEK KAKEK CUBIT-CUBITAN
PANDU
SATU ORANG PANDU PERGI MENGEMBARA
SATU ORANG PANDU DENGAN ANJING,
BAWAH TONGKAT ,DENGAN RANSEL
PERGI MENGEMBARA.
SAMPAI SEPULUH PANDU
SENYUM KEPUASAN
SENANG DILIHATNYA
SENANG DIPIKIRKAN
SENANG DILAKUKAN
SENYUM SENYUM KEPUASAN
YAKIS KUMIS DUDUK SENDIRI
AIR MATA MELEH TAKUT MATI DIGANTUNG
YAYA PAYA YAKIS TERLALU BODOH
KEHILANGAN JODOH
TINGGAL IA SENDIRI
DIGOYANG
JARI DAN JEMPOL TANGAN DIGOYANG 2X
KITA SELALU RIANG
JARI DAN JEMPOL KEPALA DIGOYANG 2X
KITA SELALU RIANG
JARI DAN JEMPOL PINGGUL DIGOYANG 2X
KITA SELALU RIANG
JARI DAN JEMPOL KAKI DIGOYANG 2X
KITA SELALU RIANG
JENG – JENG
KEPALAKU JENG JENG JENG JENG
BIKIN AKU AWET MUDA JENG JENG JENG JENG
OH BAHUKU JENG JENG JENG JENG
BIKIN AKU AWET MUDA JENG JENG JENG JENG
OH PINGGULKU JENG JENG JENG JENG
BIKIN AKU AWET MUDA JENG JENG JENG JENG
OH KAKIKU JENG JENG JENG JENG
BIKIN AKU AWET MUDA JENG JENG JENG JENG
MARINA
MARINA MENARI DIATAS MENARA
DIATAS MENARA MARINA MENARI
MARINA MENARI DIATAS MENARA
DIATAS MENARA MARINA MERANA
Minggu, 03 April 2016
UUD Gerakan Pramuka
UUD Gerakan Pramuka:
Menimbang :
- bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
- bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
- bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, danglobal;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
- perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat . . .
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikankepramukaan.
- Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
- Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
- Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
- Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
- Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
- Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
- Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
- Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pasal 3
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian KesatuDasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pasal 6
- Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
- Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
- Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
- Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)berbunyi: Pramuka itu:
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
- Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
- Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
- Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
4. Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
5. Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
6. Pencapaian hasil pendidikan kepramukaansebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Pasal 8
Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
- Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
- merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10
- Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
- Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
- Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. Bagian Kedua Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pasal 12
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
- Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
- Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
3. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebutsebagai anggota muda.
Pasal 14
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Pasal 16
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yangdibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Pasal 22
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pasal 24
Pasal 25
- Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
- Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapatmembentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik. Bagian Ketiga Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
- Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
- Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
- Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
- Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
- Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
- Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
- Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
- Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
- Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
- Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
- Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
- Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
- Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
- Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
- Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
- Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
- Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
- Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
- Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
- Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional. Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional. (4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
- Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
- Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi. Bagian Keempat Organisasi Pendukung
Pasal 32
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumahtangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
- Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
- Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
- Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
4. Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pasal 45
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pasal 49
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Langganan:
Postingan (Atom)