UUD Gerakan Pramuka:
Menimbang :
- bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
- bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
- bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, danglobal;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
- perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat . . .
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikankepramukaan.
- Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
- Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
- Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
- Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
- Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
- Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
- Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
- Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pasal 3
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian KesatuDasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pasal 6
- Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
- Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
- Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
- Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)berbunyi: Pramuka itu:
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
- Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
- Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
- Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
4. Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
5. Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
6. Pencapaian hasil pendidikan kepramukaansebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Pasal 8
Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
- Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
- merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10
- Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
- Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
- Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. Bagian Kedua Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pasal 12
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
- Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
- Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
3. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebutsebagai anggota muda.
Pasal 14
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Pasal 16
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yangdibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Pasal 22
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pasal 24
Pasal 25
- Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
- Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapatmembentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik. Bagian Ketiga Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
- Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
- Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
- Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
- Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
- Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
- Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
- Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
- Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
- Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
- Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
- Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
- Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
- Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
- Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
- Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
- Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
- Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
- Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
- Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
- Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional. Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional. (4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
- Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
- Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi. Bagian Keempat Organisasi Pendukung
Pasal 32
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumahtangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
- Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
- Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
- Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
4. Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pasal 45
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pasal 49
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar